Selasa, 01 Juli 2014

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Surat Edaran 10 Perihal Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Seftifikat Keterampilan (SlCf) pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sefta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000  tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, mengamanatkan bahwa tugas pembinaan  jasa konstruksi  yang meliputi pengaturan,  pemberdayaan, dan pengawasan  diselenggarakan oleh Pemerintah  Pusat c.q. Menteri Pekerjaan Umum.

Sehubungan  dengan hal  tersebut,  khususnya terkait dengan pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha  (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan  (SKT) pada Pelaksanaan  Pengadaan Konstruksi  dan Jasa Konsultansi serta Kualifikasi  Penyedia Jasa Konstruksi untuk Tahun Anggaran 2013


,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012
bahwa  dalam  rangka  menciptakan  tertib  administrasi pendaftaran  organisasi  kemasyarakatan  di  lingkungan Kementerian  Dalam  Negeri  dan  Pemerintah  Daerah,  perlu disusun Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di  Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  dan  Pemerintah Daerah.


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional


PERATURAN GAKINDO


PROFIL LEMBAGA

VISI & MISI



Visi dan Misi

V I S I :
Mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional sebagai wadah pemersatu pelaksana konstruksi yang berkeahlian, berkemampuan dan menjunjung tinggi kode etik, tertib hukum dalam menjalankan pengabdian usahanya menuju pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa.

M I S I :
Menghimpun dan mengembangkan perusahaan-perusahaan nasional di bidang usaha pelaksana konstruksi dalam suatu iklim usaha yang sehat, yang menjunjung tinggi kode etik, tanggap terhadap kemajuan dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya, demi terwujudnya usaha jasa konstruksi nasional yang kokoh dan handal


.
Bambang Setiawan Humas Gakindo DKI Jakarta – (021) 94064919 - +6282113587430

TUGAS POKOK



FUNGSI LEMBAGA


WEWENANG LEMBAGA